Narasi Pembunuhan Prabowo Seperti JFK Merebak, Direktur IPR: Jangan Terprovokasi!

Narasi Pembunuhan Prabowo Seperti JFK Merebak, Direktur IPR: Jangan Terprovokasi!
Foto Kolase Ilustrasi : John F. Kennedy (JFK) Presiden Amerika Serikat ke-35, dibunuh saat berkendara dalam mobil kepresidenan dan Presiden RI Prabowo Subianto (Ist)

Sultengmedia.id– Narasi berbahaya terkait ancaman terhadap Presiden RI Prabowo Subianto beredar di media sosial X.

Salah satu unggahan viral menyebutkan skenario pembunuhan serupa yang menimpa Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy (JFK) pada 1963.

Unggahan tersebut mengundang reaksi keras, termasuk dari Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, yang memperingatkan dampak politiknya.

Menurut Iwan, ancaman semacam ini bukan hanya tindak kriminal tetapi juga dapat mengguncang stabilitas nasional.

“Dampak politik dari ancaman pembunuhan presiden bisa sangat besar, bahkan berpotensi memicu gejolak jika dianggap serius,” katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/3/2025).

Ia menegaskan bahwa pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal, seperti Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian serta ancaman kekerasan, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa.

Iwan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak agar ancaman semacam ini tidak berkembang menjadi krisis yang lebih besar.

“Jika dibiarkan, narasi penghasutan ini bisa memicu individu atau kelompok tertentu yang tengah frustrasi untuk melakukan tindakan nekat,” tegasnya.

Ancaman ini muncul di tengah polemik pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disetujui DPR RI pada 20 Maret 2025.

Sejumlah pihak menolak revisi UU tersebut, khususnya terkait aturan yang memungkinkan prajurit TNI menduduki posisi di instansi sipil seperti BNPB, BNPP, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung.

Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, sudah ada puluhan prajurit yang ditempatkan di berbagai lembaga tersebut, termasuk 129 personel di Bakamla dan 19 di Kejaksaan Agung.

Polemik ini terus berkembang di media sosial hingga memicu narasi ekstrem yang mengarah pada ancaman terhadap kepala negara.

IPR menegaskan bahwa setiap ancaman terhadap presiden harus ditindak tegas demi menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional.

 

Editor : Darwis
Follo Berita Sultengmedia.id di news.google.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *