Daerah  

Pemantik Bongkar Skandal BUMDes Takalar: Audit Mahal, Hasil Nol Besar!

Sultengmedia.id- Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Pemantik) kembali mengangkat suara lantang soal dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar yang tak kunjung ditangani serius.
Laporan Lsm Pemantik ke Kejati sulsel

Sultengmedia.id- Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Pemantik) kembali mengangkat suara lantang soal dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar yang tak kunjung ditangani serius.

Sudah bertahun-tahun, hasil audit belum juga sampai ke meja hukum, meski negara sudah menggelontorkan dana hingga ratusan juta rupiah.

“Kami muak. Negara sudah keluar uang banyak untuk audit yang katanya investigatif, tapi hasilnya sampai sekarang tak jelas rimbanya,” kecam Ketua DPC Pemantik Takalar, Dg. Guling, dalam pernyataan resminya, Selasa (8/4/2025).

Pemantik menyebut, audit Inspektorat pada tahun 2021 menghabiskan waktu lima bulan dengan melibatkan 10 tim. Namun hingga kini, hasilnya tidak diserahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar.

Tak hanya itu, audit lanjutan pada 2024–2025 juga disebut nihil hasil. Tidak ada satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Kalau memang ada temuan, kenapa tidak diteruskan? Dan kalau tidak ada temuan, ke mana anggaran itu mengalir? Ini jelas permainan,” tegas Dg. Guling.

Lembaga ini berencana melaporkan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam waktu dekat, sekaligus memberi peringatan keras kepada Inspektorat dan Kejari Takalar atas sikap yang dinilai pasif dan tidak profesional.

Menurut Pemantik, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) seharusnya menjalankan peran strategis: mengaudit, memberi rekomendasi administratif, bahkan mendorong pengembalian kerugian negara sebelum menyerahkan ke ranah hukum.

Sedangkan Kejaksaan Negeri, sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), punya kewajiban menindaklanjuti dugaan korupsi dengan penyelidikan dan penuntutan.

Hal ini diatur jelas dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saatnya Kejati Sulsel turun tangan. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk: dana desa dikorup, aparat diam, rakyat jadi korban,” tutup Guling.

 

Editor : Darwis
Follo Berita Sultengmedia.id di news.google.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *