Metro  

Kebohongan di Paripurna? Ketua DPRD Takalar Jadi Sorotan

Kebohongan di Paripurna? Ketua DPRD Takalar Jadi Sorotan
Kantor Dprd Takalar

Sultengmedia.id– Ketua DPRD Kabupaten Takalar, Muhammad Rijal, menuai kritik pedas usai memberikan klarifikasi bahwa seluruh proses kerja DPRD, termasuk rapat-rapat yang telah digelar, telah dilakukan sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah rapat paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang turut disaksikan oleh Bupati Takalar dan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Takalar.

Namun, dalam forum itu pula terungkap fakta mengejutkan: hingga saat ini, DPRD Takalar belum memiliki Tatib yang sah sebagai pedoman kerja resmi.

Salah satu anggota DPRD dalam rapat tersebut menyinggung secara terbuka bahwa Tatib belum juga rampung dibahas.

Padahal, menurutnya, setiap kegiatan resmi lembaga legislatif seharusnya merujuk pada Tatib, yang substansinya mengacu pada aturan hukum yang lebih tinggi.

Lalu, bagaimana dengan pernyataan Ketua DPRD yang mengklaim bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai Tatib? Klaim inilah yang kemudian memicu tanda tanya dan reaksi keras dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Sudirman Dangker, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Takalar.

Ia menilai bahwa pernyataan Ketua DPRD tidak hanya keliru, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai bentuk pembohongan publik.

“Setiap DPRD wajib memiliki Tatib sebagai landasan dalam menjalankan fungsinya, baik dalam pembentukan Perda, fungsi anggaran, pengawasan, hingga pengaturan etika dan disiplin anggota. Jika Tatib belum ada, maka tidak ada dasar hukum yang sah untuk seluruh proses tersebut,” tegas Sudirman.

Ia menambahkan, klaim Ketua DPRD yang menyatakan semua proses berjalan sesuai Tatib sangat bertentangan dengan kondisi nyata di internal DPRD.

“Itu artinya, Ketua DPRD secara terang-terangan menyampaikan informasi yang tidak benar di hadapan para pejabat dan masyarakat Takalar,” pungkasnya.

 

(K7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *