Hukrim  

Sadis! Pemerkosa Penjual Kerupuk di Makassar Ternyata Juga Menyasar Anjing

Sadis! Pemerkosa Penjual Kerupuk di Makassar Ternyata Juga Menyasar Anjing
Pelaku pencabulan yang ditangkap polisi

Sultengmedia.id- Khalil Gibran (37), pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis penjual kerupuk berinisial PI (11), akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Makassar.

Tak hanya itu, penyelidikan polisi mengungkapkan fakta bahwa pria yang memiliki dua anak ini diduga pernah melakukan kekerasan seksual terhadap hewan peliharaannya sendiri.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa perilaku menyimpang Khalil dipicu oleh kebiasaan menonton film porno yang memicu fantasi seksual berlebihan.

“Motif tersangka melakukan aksi bejat ini karena sering menonton film porno, sehingga sering berfantasi seks. Berdasarkan pengakuannya, pelaku juga pernah menyetubuhi anjing peliharaannya,” ungkap Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025).

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah proses hukum kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

“Sampai saat ini, kami belum mendalami lebih jauh dugaan kekerasan terhadap hewan. Yang terpenting, kami fokus pada proses pidana yang akan dijalani tersangka,” tegas Arya.

Khalil Gibran dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 11 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh pria tak dikenal di Makassar.

Korban yang sehari-hari berjualan kerupuk itu disekap dan diperkosa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala, pada Jumat (11/4/2025).

Kapolsek Manggala Kompol Semuel membenarkan insiden tersebut.

“Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (12/4/2025).

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula ketika korban berjualan kerupuk di Jalan Hertasning pada Kamis malam (10/4/2025).

Pelaku mendekati korban dan mengajaknya dengan iming-iming memberikan baju baru dan beras.

Korban kemudian dibawa pelaku menggunakan sepeda motor ke rumah kontrakannya.

Di tempat itu, pria yang tak dikenal itu mengikat mulut dan tangan korban menggunakan lakban sebelum melakukan pemerkosaan secara paksa.

Korban berhasil melarikan diri pada Jumat pagi (11/4/2025) saat pelaku tertidur.

Setelah tiba di rumah, korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

“Keluarga korban sempat mendatangi rumah kontrakan pelaku, namun pelaku sudah tidak ada di tempat. Mereka kemudian merusak kamar tersebut,” jelas Semuel.

Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

 

Editor : Darwis
Follow Berita Sultengmedia.id di news.google.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *