Sultengmedia.id- Tangis histeris seorang wanita berinisial HA (52) pecah saat digiring polisi usai ditangkap dalam kasus penipuan dengan modus calo penerimaan anggota Polri.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MR (53). Keduanya diduga telah menipu para korban dengan total kerugian mencapai Rp750 juta.
HA dan MR dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Luwu, Rabu (16/4/2025).
Keduanya tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Saat dibawa ke hadapan awak media, HA yang mengenakan jilbab abu-abu hitam menangis tersedu-sedu.
Ia mengaku melakukan penipuan karena disuruh oleh seseorang.
“Disuruh jeka juga saya, Pak,” ujar HA sambil menangis.
Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima empat laporan masyarakat terkait penipuan penerimaan anggota Polri.
Kedua pelaku disebut menawarkan jasa kelulusan dalam seleksi Bintara Polri dengan imbalan sejumlah uang.
“Sudah ada empat laporan yang masuk. Pelakunya perempuan berinisial HA dan pria MR. Modusnya, menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri dengan meminta bayaran,” terang Yakobus.
Dalam menjalankan aksinya, HA berperan mencari korban, yakni calon siswa (casis) Bintara Polri.
Sementara MR berupaya meyakinkan para orang tua korban dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat jenderal.
“HA merekrut para casis dan meminta uang, sedangkan MR mengaku sebagai jenderal berpangkat Irjen untuk meyakinkan para orang tua bahwa anak mereka akan dijamin lulus jika membayar mahar sebesar Rp300 juta hingga Rp400 juta,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, korban penipuan ini berinisial SC, EP, AD, dan ZM.
Namun polisi menduga masih ada korban lainnya yang belum melapor.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan melapor. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini,” tambah Yakobus.
Saat ini, HA dan MR ditahan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Darwis
Follow Berita Sultengmedia.id di news.google.com